Carbon Tax: Peluang dan Tantangan Implementasinya
Pada Sabtu (23/09) Program Studi Akuntansi FBE UII bekerja sama dengan Grant Thornton Indonesia menyelenggarakan kuliah praktisi dengan judul Carbon Tax: Peluang dan Tantangan Implementasinya. Dalam acara tersebut, Diduk Yunarto Senior Tax Manager Grant Thornton Indonesia hadir sebagai pembicara.
Saat ini pemanasan global tengah terjadi di dunia. Pemanasan global adalah suatu bentuk ketidakseimbangan ekosistem di bumi akibat terjadinya proses peningkatan suhu rata-rata bumi. Akibatnya, suhu di bumi saat ini naik 1 derajat secara merata di seluruh dunia. Hal ini kemudian yang melatar belakangi penerapan kebijakan karbon di Indonesia. Pemerintah kemudian merumuskan paket kebijakan komprehensif terkait karbon yaitu melalui instrumen perdagangan dan non-perdagangan. Bersamaan dengan dikeluarkannya instrumen kebijakan non perdagangan, pemerintah melalui harmonisasi perpajakan pasal mengenai pajak karbon.
Pemerintah melalui harmonisasi perpajakan mulai merumuskan pasal mengenai pajak karbon, dengan landasan hukum yaitu UU HPP No. 7/2021 9 Pasal 13 yang diperkuat dengan landasan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon melalui Perpres 98/2021 (Pasal 58) dan PP 55/2022 (Pasal 69 & 70). Dengan digarapnya peraturan terkait pajak karbon di Indonesia, Diduk berharap kebijakan yang diciptakan dapat memberikan pencerahan ketika pajak karbon telah diterapkan.
“Mudah-mudahan PSAK (re-Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) bisa memberi pencerahan ketika pajak karbon diterapkan pada tahun 2025 di samping ada PMK (re-Peraturan Menteri Keuangan). Ini untuk meminimalisir terjadi sengketa pajak terkait pengenaan dasar pajak karbon,” ujar Diduk.
Tujuan dirumuskannya pajak karbon sendiri menurut Diduk adalah mendukung penurunan emisi sehingga diharapkan dapat mengubah perilaku pelaku usaha dan beralih energi yang ramah lingkungan mengacu kepada ekonomi hijau. Perumusan ini juga mendorong inovasi dan investasi pelaku usaha dalam menciptakan produk rendah karbon. Diduk menambahkan pajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan baru negara dengan estimasi penerimaan negara setiap tahunnya sebesar 43 Triliun Rupiah.
Di akhir, Diduk berpesan kepada mahasiswa akuntansi FBE UII untuk terus menambah pengetahuan dan ilmu terkait kebijakan karbon yang akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2025. “Selalu update terkait peraturan dan perkembangan carbon tax mengingat negara kita banyak sekali mendapatkan investasi asing yang juga menjadi peluang bagi pendapatan negara yang berasal dari pemungutan atas pajak karbon,” tutup Diduk. (R)