Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia
Perkembangan teknologi yang masif mengakibatkan berbagai layanan keuangan turut berkembang pesat. Karena inilah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia ikut memperhatikan perkembangan yang ada. Pengawasan terhadap fasilitas transaksi keuangan secara online, atau yang kemudian kita sebut dengan Fintech (Financial Technology) ketat dilakukan. OVO, Gopay, Shopeepay, Kredivo merupakan beberapa contoh Fintech yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Sayangnya ASEAN pertumbuhan jumlah Fintech melambat pada tahun 2021. Mengutip Laporan Fintech in ASEAN 2021 melalui Katadata, pada 2018 jumlah perusahaan Fintech bertambah 586 perusahaan, namun sayangnya berkurang menjadi 411 perusahaan pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2021 hanya bertambah 107 perusahaan.
Pada kuartal kedua 2020, Asosiasi Fintech Indonesia menyebutkan jumlah penyedia layanan pembayaran dompet digital mengalami kenaikan seperti pada bagan di bawah ini.
Sumber: Databoks Katadata
Penggunaan Fintech sudah tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari terutama oleh generasi muda. Menurut laporan Asosiasi Fintech Indonesia melalui Katadata, mayoritas pengguna Fintech jika ditilik dari rentang usia, berada pada rentang 25-35 tahun.
Sebelum menilik lebih jauh, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech merupakan sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Sedangkan Fintech syariah merupakan layanan atau produk keuangan yang menggunakan teknologi dengan basis skema syariah (Rusydiana, 2018). Kemunculan Fintech syariah di Indonesia merupakan respon terhadap perkembangan perusahaan Fintech konvensional yang menggunakan instrumen bunga dalam operasionalnya (Muhammad & Lanaula, 2019). Layanan Fintech syariah di Indonesia diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi berdasarkan Prinsip Syariah.
Fintech syariah mempromosikan keuangan yang bertanggungjawab secara etis dan menghadirkan peluang untuk memimpin dan mempengaruhi semua bentuk keuangan secara global (Rusydiana, 2018). Pertumbuhannya pun menunjukkan angka yang positif dari waktu ke waktu. Dilansir dari Katadata, merujuk pada Global Fintech Islamic Report 2021, layanan Fintech syariah di Indonesia berada pada urutan kelima. Dalam laporan tersebut, pasar Fintech syariah di Indonesia mencapai Rp 41,7 triliun atau US$ 2,9 miliar. Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mencatat saat ini jumlah Fintech syariah terdapat 17 Fintech yang sudah berizin operasional, terdiri dari peer-to-peer lending, inovasi keuangan digital, dan securities crowdfunding. Jumlah tersebut masih cukup sedikit mengingat Fintech syariah masih termasuk baru di Indonesia.
Pertumbuhan Fintech syariah di Indonesia memiliki potensi dan peluang yang sangat besar, mengingat negara ini mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia. Banyaknya kaum muda yang mulai aware terhadap transaksi syariah juga menjadi kesempatan yang menjanjikan bagi pasar Fintech di Indonesia.
Rusydiana (2018) menerangkan dalam artikelnya selain memiliki peluang yang cukup besar, tetapi Fintech syariah juga menghadapi permasalahan dan tantangan dalam perkembangannya antara lain yakni masih kurangnya instrumen kebijakan yang mengatur proses kerja, ketersediaan sumber daya manusia, risiko keamanan yang tinggi dan belum menjangkau ke konsumen kelas bawah. (retno/berlian)