Menilik Peluang dan Kesempatan dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Berbasis Teknologi dengan Securities Crowdfunding (SCF) Syariah
Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (ASFI) bekerjasama dengan Program Studi Akuntansi Universitas Islam Indonesia menggelar web seminar (webinar) Bulan Inklusi Keuangan 2023 yang bertajuk “Securities Crowdfunding Syariah sebagai Alternatif Investasi dan Permodalan” pada Selasa (10/10).
Webinar ini mengundang dua nama sebagai narasumber, yakni Founder dan CEO PT Dana Investasi Bersama (FundEx) M Agung Wibowo, M. Kom., Ketua Program Studi Akuntansi (FBE) Universitas Islam Indonesia Prof. Rifqi Muhammad, Ph.D., dan Pengawas Kelompok Spesialis Layanan Digital dan Keamanan Siber OJK Kurniatul Hasanah sebagai Keynote Speech. Lalu, terdapat dua sambutan dari Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia Johan Arifin, Ph. D. dan Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Yusuf Wijaya.
Acara ini dipandu oleh Lutfi Fathus Sholihah dan Kinanthi Putri Ardhitami, M. Ak. sebagai moderator. Acara yang disiarkan langsung melalui Zoom Meeting ini diikuti kalangan umum dan tidak dikenakan biaya.
Webinar kali ini menyasar pada perkembangan teknologi di bidang fintech salah satunya adalah securities crowdfunding syariah. Data dari OJK yang disampaikan oleh Ronald menujukkan bahwa saat ini penyaluran dari securities crowdfunding sudah lebih dari 1 triliun rupiah. Bahkan kebutuhan permodalan UKM saat ini mencapai 4.300 triliun dan beberapa sudah dilayani oleh berbagai lembaga keuangan. Adanya securities crowdfunding syariah diharapkan dapat terlibat dalam kegiatan pendanaan sekaligus pemanfaatan teknologi,
Pada kesempatan kali ini, Agung mengenalkan FundEx yaitu platform/penyelenggara yang mempertemukan dua pihak, investor dan investee, yang membutuhkan pengembangan produk dan bisnisnya. FundEx menawarkan berbagai macam instrumen investasi dan pendanaan dengan produk berupa stock/equity dan sukuk. Securities Crowdfunding Syariah diharapkan bisa bergabung dalam ekosistem wakaf dengan investment yang sifatnya blended financing yaitu mengolaborasikan investasi yang sifatnya sosial dari investor dengan investasi dari wakaf produktif.
Beberapa peluang dan tangangan investasi SCF Syariah dipaparkan oleh Rifqi di antaranya yaitu investor memiliki pilihan sector rill yang lebih beragam dan imbal hasil relatif lebih tinggi dibanding investasi konvensional. Tantangannya, kelangsungan usaha UMKM yang belum terjamin dan risiko kerugian relatif lebih tinggi. (R)