Pengurusan Hibah HAKI Hasil Karya Mahasiswa Akuntansi UII
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang tumbuh dari hasil akal pikir manusia yang menghasilkan suatu kreativitas intelektual. HAKI dilindungi oleh hukum, sehingga bagi orang yang menggunakan tanpa izin pemiliknya akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan isu yang signifikan inilah, Prodi Akuntansi FBE UII pada Jumat (08/07) mengadakan sosialisasi hibah HAKI.
Sesuai yang telah disampaikan Mahmudi Dr. S.E., M.Si., Ak., CA, CMA, Ketua Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Prodi Akuntansi akan memfasilitasi dan membantu proses pengurusan HAKI atas karya-karya mahasiswa. “Mahasiswa yang hadir (sosialisasi) setidaknya nanti bisa menghasilkan satu, dua, atau lebih karya yang bisa di HAKI-kan dan bisa dikonsultasikan dengan prodi apabila perlu bantuan teknis dan proses pengurusan,” tutur Mahmudi.
Karya mahasiswa yang dapat di HAKI-kan terdiri dari karya tulis, karya seni, komposisi musik, karya audio visual, karya fotografi, karya drama dan koreografi, karya rekaman, program komputer, dan lainnya yang bernilai ekonomi. Dengan adanya karya mahasiswa yang dapat di HAKI-kan ini, dapat menghargai inovasi mahasiswa. Juga mencegah adanya duplikasi dan penyalahgunaan dari pihak lain.
HAKI masih menjadi tugas yang belum terselesaikan bagi Indonesia. Pelanggaran yang terjadi mulai dari maraknya penjualan buku bajakan di e-commerce hingga pelanggaran hak cipta, merek, paten, dan lain sebagainya. Penerapan HAKI ini penting sebagai wujud perlindungan hukum kepada pencipta dan hasil karya, serta nilai ekonomis karya tersebut. Juga, meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. HAKI ini pula sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, industri dan usaha di Indonesia.
Proses pengajuan hak cipta dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Langkah-langkah pembuatan akun e-hakcipta dijelaskan Rifqi Muhammad, SE., SH., M.Sc selaku Sekretaris Prodi Akuntansi dan dapat diakses melalui www.dgip.go.id. Melalui web tersebut, pemohon akan diarahkan untuk membuat akun dengan melakukan registrasi dan aktivasi akun melalui email. Selanjutnya, menunggu persetujuan pengaktifan akun maksimal dua hari kerja. Setelah akun diaktifkan, pemohon mengisi formulir permohonan hak cipta secara lengkap dan mengunggah data yang dibutuhkan. Prosedur yang selanjutnya, yaitu pembayaran PNBP hak cipta. Apabila ciptaan disetujui, pemohon dapat mengunduh dan mencetak sertifikat hak cipta.
Kegiatan sosialisasi hibah HAKI Prodi Akuntansi dilaksanakan secara dialog oleh mahasiswa dan dosen. Lintang Kinasih, mahasiswi Akuntansi 2020 yang mengajukan permohonan hak cipta berupa video OCB (Output Character Building) ini merasa terbantu. “Karena ada kesempatan Hibah Pengurusan HAKI dari prodi dan diberikan dana pembinaan prestasi juga,” tutur Lintang.
Tidak hanya Lintang, Arifah Ratnasari yang juga mengajukan permohonan HAKI berupa produk buku disabilitas karya dari PKM 2021 dan beberapa artikel. “Harapan saya dengan adanya HAKI ini agar karya-karya yang dihasilkan mahasiswa mendapat perlindungan hukum dari negara. Selain itu, HAKI juga mendorong mahasiswa untuk terus berinovasi dan mengembangkan ide kreatif yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Arifah. (Chasilia/utami).