Mahasiswa Perantau dalam Pemilu 2024: Strategi, Hak Suara, dan Tata Cara Pindah Memilih yang Praktis

Pemilihan Presiden menarik perhatian utama dalam urusan politik, menandai tahap penting dalam evolusi demokrasi. Antusiasme masyarakat untuk menentukan masa depan kepemimpinan negara semakin meningkat, berbagai visi, ideologi, dan harapan masyarakat akan bersaing.

Pemilu Presiden 2024 menghadirkan titik krusial dalam perkembangan demokrasi. Di tengah politik yang semakin kompleks, peran mahasiswa sebagai kekuatan utama yang memiliki potensi besar dalam membentuk arah masa depan negara. Sebagai agen perubahan yang berpotensi, mahasiswa memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan hak suara dengan bijak, menjadi cermin aspirasi serta harapan generasi muda terhadap pemimpin negara. Lantas, bagaimana hak suara para mahasiswa perantauan?

Mahasiswa Turut Serta Dalam Pemilihan Presiden 2024!

Kewajiban partisipasi dalam pemilu bagi mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, peran mereka menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan proses demokrasi. Mahasiswa tidak hanya sebagai calon pemilih, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu membentuk arah politik negara. Keterlibatan aktif mereka dalam memilih presiden bukan hanya mencerminkan tanggung jawab warga negara yang bertanggung jawab, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada keberlanjutan dan legitimasi pemerintahan.

Partisipasi mahasiswa dalam pemilihan presiden membawa nuansa baru ke dalam dunia politik. Dengan membawa aspirasi, ide-ide segar, dan pandangan progresif, mahasiswa membantu memperkaya diskusi politik dan memberikan semangat baru pada proses demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi mahasiswa bukan hanya sebagai hak konstitusional semata, tetapi juga sebagai kontribusi berharga dalam membangun dasar demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.

Bagaimana Dengan Mahasiswa Perantau?

Mahasiswa rantau diharapkan memiliki pemahaman mendalam terkait proses registrasi pemilih, mengatasi kendala akses informasi tentang calon presiden dan isu-isu terkait, serta merencanakan logistik pemilihan termasuk pemilihan Tempat Pemungutan Suara (TPS), transportasi, dan jadwal partisipasi. Penting ditekankan bahwa partisipasi aktif mahasiswa rantau memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan kebijakan pemerintah dan arah masa depan negara. Oleh karena itu, mahasiswa rantau berhasil mengatasi berbagai hambatan untuk memberikan suara dalam pemilihan presiden sebelumnya.

Inilah, Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih!

Proses mengajukan pindah memilih tidak sulit bagi mahasiswa UII, merupakan langkah awal yang dapat diambil untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu presiden 2024. Dengan mengikuti prosedur pindah memilih, mahasiswa dapat memastikan bahwa hak suara mereka tidak terbatas oleh lokasi tempat tinggal. Dengan begitu, mahasiswa UII dapat aktif memberikan suara mereka dalam pemilihan presiden, berkontribusi pada demokrasi, dan turut membentuk masa depan negara. Beginilah tata caranya!

  1. Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih (Misal: Surat Keterangan sedang Berkuliah di UII. 
  2. Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), datang ke bagian pelayanan akademik meminta surat keterangan sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
  3. Mahasiswa UII mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman atau Yogyakarta. 
  4. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, Mahasiswa UII yang merantau akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  5. Mahasiswa UII diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  6. Jangan lupa paling lambat pelayanan Pindah Memilih 7 Februari 2024 atau seminggu sebelum dilaksanakan pemilu, ya!

Jenis Pemilihan Hak Suara Untuk Memilih

Merujuk pada informasi yang tersedia di situs resmi KPU, hak suara dapat dimanfaatkan sebagai berikut :  

  1. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika mereka pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke suatu negara.
  4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan Waktu Melapor Untuk Pindah Memilih?

Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022, “Agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diharapkan memberikan laporan kepada PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat, entah itu di tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.” (PI)

Menyoroti kebijakan perpajakan dalam pemulihan ekonomi nasional

Pajak telah menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang cukup besar. Karenanya di tengah pandemi Covid-19, negara telah menggelontorkan berbagai kebijakan perpajakan untuk menyiasati perekonomian.

Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tengah mengembangkan program sinergi. Hal itu tidak lain sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, meningkatkan kredibilitas dan efektifitas APBN, meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EoDB) Indonesia, dan sebagai penggerak efisiensi layanan publik.

APBN 2021 difokuskan untuk percepatan pemulihan ekonomi skala nasional. Sebagaimana diketahui anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 naik 21 persen. Anggaran ini akan difokuskan untuk efektivitas pemulihan ekonomi di lima bidang prioritas, yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, insentif usaha, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi. Tidak cukup sampai di situ, insentif pajak juga diakui telah banyak digelontorkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi ketika pandemi.

Pemerintah telah memulai agenda strategis yang disebut sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), saat ini integrasi administrasi berbasis sistem IT. Terdapat beberapa tahapan yang coba dilakukan. Pertama, interlocking system yang merupakan ikhtiar pengawasan dan saling mengingatkan wajib pajak. Kedua, integrasi data antar unit di Kemenkeu dan Kementerian Lembaga terkait untuk memudahkan pelayanan perpajakan. Dan ketiga, Big Data yang merupakan ladang informasi untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.

Perpajakan di kala pandemi

Mencermati fenomena perpajakan di kala pandemic. Kenapa sih harus ada revisi UU Perpajakan di tengah pandemi? Hal ini adalah momentum untuk memutus persoalan fundamental perpajakan di Indonesia. Tidak cukup sampai di situ, ini juga sebagai langkah reformasi pajak yang selaras dengan teori dan praktik. Selain itu, hal ini salah satu jalan untuk membantu pemulihan ekonomi, dan sebagai langkah untuk konsolidasi fiskal dan menuju disiplin defisit anggaran 3 persen pada tahun 2023.

Ada tiga persoalan yang paling besar di dalam industri pajak di Indonesia. Pertama, di tahun 2020, tax ratio Indonesia hanya sebesar 8,94 persen. Dengan begitu menempatkan Indonesia pada urutan tiga terendah di kawasan Asia Pasifik. Kedua, Tax Buoyancy (elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi) selama satu dekade sebesar 0,83 persen. Potensi pajak kita itu di tahun 2019 untuk pribadi sebanyak 58 persen yang belum didapatkan. Ketiga, sebagai masalah yang terakhir yaitu sejak 2009, target penerimaan pajak tidak pernah tercapai.

Tax ratio sebesar 15 persen juga menjadi acuan Indonesia untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Merujuk pada IMF Medium Term Revenue Strategy Indonesia (2018), reformasi pajak yang ada berbentuk dua hal, administrasi dan kebijakan. Dari dua hal tersebut hanya memberikan tambahan tax ratio sebanyak 5 persen. Akan sulit untuk mengejar pembangunan berkelanjutan jika tax ratio masih ada di angka itu.

Terdapat instrumen pajak yang dapat dicoba di tengah pandemi yaitu Pajak Solidaritas, merupakan pungutan tambahan yang bisa berupa subjek, obyek, dan/atau tarif baru di luar ketentuan pajak yang sudah ada. Tarifnya antara 2,5 sampai 15 persen dari pendapatan. Ini merupakan jenis pajak sementara untuk mengatasi persoalan suatu bangsa. Sejarahnya di Amerika Serikat ketika perang dunia 1 dan 2 mencoba menggunakan instrumen ini untuk membiayai perangnya. Oleh karenanya, mungkin bagi pihak yang merasa banyak memiliki kekayaan atas bumi di Indonesia, ini bisa menjadi salah satu opsi yang bagus.

Di sisi lain, yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum pajak. Banyak pertanyaan yang bertebaran bahwa apakah insentif tersebut benar-benar dibutuhkan? Hal itu dinilai sangat dibutuhkan karena akan menunjang kepercayaan investor ketika ingin melakukan investasi. Ketika kita melakukan reformasi pajak, kepastian hukum pajak harus dibenahi terlebih dahulu.

Keberhasilan maupun kegagalan sistem pajak ditentukan oleh tarik menarik kepentingan antara stakeholders dalam mendesain sistem pajak yang tepat bagi solusi permasalahan ekonomi masing-masing negara. Di sini, peran pihak ketiga dalam reformasi pajak. Namun, sayangnya kita masih kekurangan pihak tersebut. Sangat prihatin tentunya, padahal pajak itu hampir 80 persen penerimaan negara dan sangat multidisiplin ilmu. Dalam artian tidak hanya dari akuntansi yang dapat mengklaim, tapi dari sisi hukum, ekonomi, dan ilmu lainnya.

Perspektif pemberlakuan pajak pada pelaku usaha

Dalam perspektif pemberlakuan pajak, pemerintah memang memiliki kemampuan dalam pembangunan. Namun, jangan sampai kebijakan yang niatnya untuk menaikan penerimaan pajak justru berdampak negatif ke proses pemulihan ekonomi yang saat ini sedang mendapatkan momentum untuk bangkit.

Kritik dan saran terhadap pemerintah juga turut disoroti. Diakui memang pemerintah telah hadir dalam mengeluarkan kebijakan mengenai insentif pajak selama pandemi. Tetapi dalam pelaksanaannya dinilai kurang optimal karena beberapa hal. Di antaranya sering berganti-ganti kebijakan, informasi kurang masif/tidak mudah dipahami, dan persyaratan yang membingungkan atau memberatkan Wajib Pajak (WP). Untuk itu, perlu adanya hotline bagi pelaku usaha.

Kesulitan utama dari para pelaku usaha adalah likuiditas sehingga berakibat pada penundaan pembayaran pajak. Dinilai oleh pelaku usaha bahwa perlu dipikirkan untuk penghapusan denda atas penundaan kewajiban pajak yang terutang selama pandemi Covid-19 atau atas hasil koreksi pajak.

Selanjutnya, pemberlakuan PPN diakui sangat memberatkan pelaku usaha karena margin sangat tipis dan tidak make sense. Di sisi lain, pelaku usaha harus mempertahankan harga jual untuk bisa tetap bersaing baik secara daring maupun luring saat ini. Perspektif para pelaku usaha mencermati bahwa bagi sektor perdagangan retail sebaiknya bukan dikenakan PPN akan tetapi pajak penjualan final sekian persen. Hal ini akan mempermudah pengusaha untuk menghitung pajaknya dan akan meningkatkan ketaatan pembayaran pajak.

Profesi akuntan perlu beradaptasi dengan kemajuan zaman

Berkembangnya teknologi yang pesat seperti sekarang ini sudah bukan lagi menjadi suatu hal yang baru bagi kita. Apalagi di era revolusi industri yang menuju phase 5.0, teknologi sudah sangat melekat dengan kehidupan kita, khususnya para akuntan. Bahkan, dalam buku “The End of Accounting and the Path Forward for Investors and Managers (2019),” karya Feng Gu dan Baruch Lev, menyatakan bahwa akuntan merupakan sebuah profesi yang sangat berpotensi terancam digantikan oleh komputer atau mesin.

Rian Heryudhanto, Senior Manager SAP Finance & Central Finance IBM Singapura menolak keras dugaan-dugaan tersebut, ia menyatakan bahwa akuntansi tetap menjadi dasar ilmu yang akan tetap penting dalam kemajuan zaman. Akuntansi tetap menjadi inti pokok terpenting dalam sebuah bisnis.

Bahkan di era teknologi ini, akuntansi tetap menjadi dasar ilmu yang akan tetap memiliki demand-nya tersendiri, ujar Rian dalam acara ngobrol daring ERP Prodi Akuntansi UII, sabtu (18/9).

Rian memaparkan, lebih baik belajar accounting, dan di top-up dengan pengetahuan teknologi, dibanding dengan orang yang sudah paham teknologi terus belajar accounting, ini menurut Rian path-nya sangat sulit. Yang kedua itu sangat sulit.

Lebih lanjut Rian menjelaskan, konsepnya sama seperti orang tua kita, bahkan nenek kita yang belajar Whatsapp maupun Instagram. Penyerapan belajar teknologi itu sangat mudah, dibanding belajar accounting yang sangat rigid.

Salah satu alternatif agar peran akuntan terus menjadi penting yaitu dengan mengkolaborasikan teknologi dengan konsep atau ilmu akuntansi itu sendiri. Enterprise Resource Planning (ERP) hadir sebagai adaptasi teknologi untuk ilmu akuntansi. ERP ini merupakan sebuah framework teknologi yang mengatur integrasi unit bisnis satu dengan yang lain, mulai dari Supply Chain Management hingga Big Data Analysis.

Salah satu platform ERP terbesar di dunia yaitu SAP, yang generasi sekarang ini disebut dengan SAP S/4 HANA. Yang mana sumber daya akuntan sebagai consultant dalam SAP S/4 HANA ini masih sangat dibutuhkan hingga kurang lebih empat tahun kedepan.

Akuntansi FBE UII merupakan Prodi Akuntansi pertama di Indonesia yang telah menambahkan mata kuliah ERP dengan platform SAP ke dalam kurikulum Akuntansi sejak tahun 2007. Karena privilege inilah diharapkan teman-teman akuntan masa kini FBE UII mampu menjadikan dirinya sebagai akuntan yang mampu beradaptasi dan fleksibel dengan segala perubahan yang ada. Sehingga pengetahuan ERP yang diberikan kepada mahasiswa dapat dijadikan salah satu “senjata pamungkas” akuntan lulusan FBE UII yang kebal akan perubahan zaman.

“Saya sangat bangga sekaligus merasa bersyukur bahwa Prodi Akuntansi UII memasukkan ERP SAP ini dalam kurikulumnya di tahun 2007. Kalau tidak, mungkin saya dan Bagus tidak ada diposisi yang sekarang ini. Kemudian, insight-nya UII itu bagus dalam membuka mindset mahasiswa kalau ini ada ERP teknologi terbaru bernama SAP yang akan bertahan sampai 5 bahkan 20 tahun kedepan. Peluang untuk menjadi konsultan ERP ini masih sangat banyak, dan tersebar di seluruh dunia” ungkap Rian.

Kemajuan Teknologi Membuat Akuntan Semakin Dibutuhkan

Dunia akuntansi banyak disebut tidak lagi dibutuhkan karena kemajuan teknologi. Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr. Mahmudi, S.E., M.Si., Ak., CA., CMA, menolak keras dugaan-dugaan tersebut. Ia menilai, kemajuan teknologi saat ini justru membuat profesi akuntan menjadi sangat dibutuhkan. Karenanya, Mahmudi merasa, akuntansi akan tetap relevan diajarkan dan dikembangkan.

Profesi akuntan tidak akan hilang dalam karir, bahkan tetap relevan dengan era industri  4.0. Hanya saja ilmu akuntansi harus melakukan evolusi agar tetap relevan dengan zamannya.

“Kami sangat menolak pernyataan tersebut. Bagi kami, akuntansi akan tetap relevan dengan zaman, tetap relevan dengan revolusi industri 4.0. Tanpa seorang akuntan yang baik, bisnis, perusahaan apapun akan rapuh dan tidak akan mampu bersaing di masa depan. Sebaliknya, dengan akuntan yang baik bisnis tidak lagi memerlukan ruang besar, bahkan hanya dengan ruangan kecil pun dapat menjangkau hingga ke seluruh belahan dunia,” jelas Mahmudi.

Akuntansi telah ber-evolusi yang dilakukan ke arah analisis, serta penguatan dalam hal-hal kewirausahaan akuntansi dan inovasi-inovasi bidang akuntansi dan keuangan. Akuntansi akan tetap relevan dengan zaman, tetap relevan dengan revolusi industri 4.0 maupun 5.0.

Dr. Mahmudi menjelaskan, akuntansi memiliki prospek karir yang bagus pada masa mendatang. Hal itu dibuktikan lewat kontribusi alumni-alumni akuntansi seperti Gubernur Bank Indonesia, Direktur PT KAI, dan tokoh-tokoh lain.

Di era teknologi seperti hari ini, akuntan tidak lagi menggunakan teknologi klasik seperti mencatat debit dan kredit. Akuntansi lebih dibutuhkan dalam analisis dan model akuntansi, sehingga yang dilakukan akuntan adalah melakukan analisis data, serta membuat keputusan yang cepat dan tepat.

Tentunya, akuntansi dalam kerangka berpikir yang luas akan memberikan pandangan mengenai manajemen, investasi, keuangan, serta resiko sehingga akuntansi bukan merupakan suatu hal yang dapat dipisahkan seutuhnya dari kehidupan manusia.

Kurikulum baru hadirkan pengalaman kuliah yang berbeda untuk mahasiswa

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.