Mahasiswa Perantau dalam Pemilu 2024: Strategi, Hak Suara, dan Tata Cara Pindah Memilih yang Praktis

Pemilihan Presiden menarik perhatian utama dalam urusan politik, menandai tahap penting dalam evolusi demokrasi. Antusiasme masyarakat untuk menentukan masa depan kepemimpinan negara semakin meningkat, berbagai visi, ideologi, dan harapan masyarakat akan bersaing.

Pemilu Presiden 2024 menghadirkan titik krusial dalam perkembangan demokrasi. Di tengah politik yang semakin kompleks, peran mahasiswa sebagai kekuatan utama yang memiliki potensi besar dalam membentuk arah masa depan negara. Sebagai agen perubahan yang berpotensi, mahasiswa memiliki tanggung jawab besar untuk melaksanakan hak suara dengan bijak, menjadi cermin aspirasi serta harapan generasi muda terhadap pemimpin negara. Lantas, bagaimana hak suara para mahasiswa perantauan?

Mahasiswa Turut Serta Dalam Pemilihan Presiden 2024!

Kewajiban partisipasi dalam pemilu bagi mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, peran mereka menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan proses demokrasi. Mahasiswa tidak hanya sebagai calon pemilih, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu membentuk arah politik negara. Keterlibatan aktif mereka dalam memilih presiden bukan hanya mencerminkan tanggung jawab warga negara yang bertanggung jawab, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan pada keberlanjutan dan legitimasi pemerintahan.

Partisipasi mahasiswa dalam pemilihan presiden membawa nuansa baru ke dalam dunia politik. Dengan membawa aspirasi, ide-ide segar, dan pandangan progresif, mahasiswa membantu memperkaya diskusi politik dan memberikan semangat baru pada proses demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi mahasiswa bukan hanya sebagai hak konstitusional semata, tetapi juga sebagai kontribusi berharga dalam membangun dasar demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.

Bagaimana Dengan Mahasiswa Perantau?

Mahasiswa rantau diharapkan memiliki pemahaman mendalam terkait proses registrasi pemilih, mengatasi kendala akses informasi tentang calon presiden dan isu-isu terkait, serta merencanakan logistik pemilihan termasuk pemilihan Tempat Pemungutan Suara (TPS), transportasi, dan jadwal partisipasi. Penting ditekankan bahwa partisipasi aktif mahasiswa rantau memiliki dampak yang signifikan dalam menentukan kebijakan pemerintah dan arah masa depan negara. Oleh karena itu, mahasiswa rantau berhasil mengatasi berbagai hambatan untuk memberikan suara dalam pemilihan presiden sebelumnya.

Inilah, Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih!

Proses mengajukan pindah memilih tidak sulit bagi mahasiswa UII, merupakan langkah awal yang dapat diambil untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu presiden 2024. Dengan mengikuti prosedur pindah memilih, mahasiswa dapat memastikan bahwa hak suara mereka tidak terbatas oleh lokasi tempat tinggal. Dengan begitu, mahasiswa UII dapat aktif memberikan suara mereka dalam pemilihan presiden, berkontribusi pada demokrasi, dan turut membentuk masa depan negara. Beginilah tata caranya!

  1. Persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta bukti dukung alasan pindah memilih (Misal: Surat Keterangan sedang Berkuliah di UII. 
  2. Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), datang ke bagian pelayanan akademik meminta surat keterangan sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.
  3. Mahasiswa UII mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman atau Yogyakarta. 
  4. KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, Mahasiswa UII yang merantau akan masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  5. Mahasiswa UII diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
  6. Jangan lupa paling lambat pelayanan Pindah Memilih 7 Februari 2024 atau seminggu sebelum dilaksanakan pemilu, ya!

Jenis Pemilihan Hak Suara Untuk Memilih

Merujuk pada informasi yang tersedia di situs resmi KPU, hak suara dapat dimanfaatkan sebagai berikut :  

  1. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika mereka pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  2. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke suatu negara.
  4. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  5. Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Kapan Waktu Melapor Untuk Pindah Memilih?

Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022, “Agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diharapkan memberikan laporan kepada PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota setempat, entah itu di tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.” (PI)