Mengenal Apa itu Sustainability Report?

Isu akan keberlanjutan dan perubahan iklim memang tidak pernah habis untuk dibahas. Menjadi menarik karena isu ini akhir-akhir memang sedang menjadi sebuah concern di kalangan masyarakat. Keuntungan bukan menjadi satu-satunya hal yang harus diperhatikan oleh organisasi atau perusahaan. Tuntutan akan kelestarian dan keseimbangan baik lingkungan maupun sosial juga perlu diperhatikan. Apabila kinerja keuangan berjalan dengan baik dan mampu memenuhi kinerja lingkungan dan sosial serta berkontribusi nyata mengatasi berbagai permasalahan tersebut, di masa mendatang akan menjadi perusahaan yang bertahan (Nofianto dan Agustina, 2014). Apalagi sudah banyak kasus akibat kelalaian perusahaan terhadap aspek ini. Informasi terkait aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan perusahaan ini perlu dilaporkan dalam laporan berkelanjutan atau sering disebut sustainability report.

Selain itu, dalam upaya pelestarian lingkungan, Akuntansi berperan melalui pengungkapan sukarela dalam laporan keuangannya terkait dengan biaya lingkungan (Kusumaningtias, 2013). Sustainability report ini termasuk salah satu elemen dalam Triple Bottom Line, yang salah satunya melaporkan kinerja sosial dan lingkungan tidak hanya kinerja finansial saja.

Sustainability report adalah laporan mengenai dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan. Selain menyajikan laporan keuangan standar seperti laba rugi, neraca, maupun arus kas, perusahaan perlu melaporkan praktik terkait aspek sosial dan lingkungan, misalnya tingkat emisi karbon.

Di bawah standar Global Reporting Institute, informasi yang tersedia melalui laporan keberlanjutan memungkinkan pemangku kepentingan internal dan eksternal untuk membentuk opini dan membuat keputusan yang tepat tentang kontribusi organisasi terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan..

Pengungkapan informasi akuntansi lingkungan yang sifatnya sukarela belum mampu memberikan kontribusi terhadap lingkungan (Suyudi & et al., 2020).  Sehingga perlu adanya pengungkapan terkait hal tersebut. Di Indonesia sendiri sustainability report masih belum menjadi sebuah kewajiban, masih bersifat sukarela.

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no 1 (revisi 2009) belum mengatur secara jelas terkait kewajiban menyajikan informasi terkait pelestarian lingkungan, yang menyatakan “Entitas dapat pula menyajikan, terpisah dari laporan keuangan, laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah, khususnya bagi industri di mana faktor lingkungan hidup memegang peranan penting dan bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting. Laporan tambahan tersebut di luar ruang lingkup Standar Akuntansi Keuangan.”

Karena sifatnya yang sukarela ini, perusahaan akan mempertimbangkan biaya dan manfaat yang diperoleh atas manfaat pengungkapan informasi ini (Kusumaningtias, 2013). Jika pengungkapan ini mempunyai manfaat yang lebih banyak maka perusahaan akan rela mengungkapkan informasi tersebut (Retno/Utami).